Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Detik-Detik Emak-Emak Tertangkap Basah Mencopet di Kerumunan, Diintai Warga 2 Jam
Advertisement . Scroll to see content

Perayaan Tahun Baru Diperbolehkan Tapi Kerumunan Dilarang

Senin, 14 Desember 2020 - 22:24:00 WIB
Perayaan Tahun Baru Diperbolehkan Tapi Kerumunan Dilarang
Personel Satpol PP Kota Yogyakarta tengah memberikan imbauan mengenai penerapan protokol kesehatan untuk pelaku usaha. (HO - Satpol PP Kota Yogyakarta)
Advertisement . Scroll to see content

YOGYAKARTA, iNews.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY memastikan membubarkan seluruh kegiatan masyarakat yang memunculkan kerumunan saat malam perayaan Tahun Baru 2021. Meski demikian perayaan tahun baru tidak dilarang.

"Sepanjang menimbulkan kerumunan dilarang," kata Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad di Yogyakarta, Senin (14/12/2020).

Noviar mengatakan pemerintah tidak melarang perayaan malam tahun baru, hanya mewajibkan penyelenggara acara mengajukan permohonan izin dan menerapkan protokol kesehatan.

Mengenai pesta kembang api yang setiap pergantian tahun banyak dilakukan oleh warga maupun wisatawan di pusat Kota Yogyakarta, Noviar memastikan akan membubarkan jika pesta kembang api itu memunculkan kerumunan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut