Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gagal Jadi Polisi 2 Kali, Pria di Kulonprogo Menyamar sebagai Resmob untuk Curi Rokok
Advertisement . Scroll to see content

Pengedar Upal di Pasar Kulonprogo Ternyata Residivis Kasus Serupa

Rabu, 27 Februari 2019 - 14:39:00 WIB
Pengedar Upal di Pasar Kulonprogo Ternyata Residivis Kasus Serupa
Pasutri yang mengedarkan uang palsu di Pasar Jagalan, Kalibawang, Kabupaten Kulonprogo, DIY, ditahan di Mapolres Kulonprogo, Rabu (27/2/2018). (Foto: iNews.id/Kuntadi)
Advertisement . Scroll to see content

KULONPROGO, iNews.id – Pelaku KN (47) yang belanja menggunakan uang palsu (upal) di Pasar Jagalan, Kalibawang, Kabupaten Kulonprogo, DIY, bersama istrinya SN (21), ternyata residivis kasus peredaran upal. KN sebelumnya dipenjara selama 2,5 tahun dan baru dibebaskan pada 2016 lalu di Jepara, Jawa Tengah (Jateng).

“Dia ini adalah residivis dan pernah dipidana 2,5 tahun dalam perkara yang sama, peredaran uang palsu di Jepara,” kata Kapolres Kulonprogo AKBP Anggara Nasution dalam pemaparan kasus di Mapolres Kulonprogo, Rabu (27/2/2019).

Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan untuk mencari kemungkinan ada distributor di balik peredaran upal. Apalagi, tersangka pernah terlibat dalam kasus yang sama. “Kasus ini juga mendapat perhatian dari Krimsus Polda DIY,” katanya.

Pasangan suami istri (pasustri) KN dan SN mengaku mendapatkan uang itu dari seseorang di Kabupaten Batang, Jateng dengan cara menukar uang asli. Dengan uang Rp2 juta, mereka bisa memperoleh uang palsu sebanyak 300 lembar pecahan 100 ribuan. Uang itu selanjutnya dibelanjakan ke pasar-pasar tradisional sehingga mereka bisa mendapat kembalian uang asli.

Tersangka akan dijerat dengan UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Mata Uang dengan ancaman 12 tahun penjara. Diberitakan sebelumnya, pasutri asal Kabupaten Jepara, Jateng, dikeroyok pedagang dan warga karena berbelanja dengan upal di Pasar Jagalan, Kalibawang, Kabupaten Kulonprogo, DIY, Selasa (26/2/2019). KN (47) dan istrinya SN (21) akhirnya ditahan di Polres Kulonprogo.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut