Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kronologi Eks Polisi Terpidana Seumur Hidup Tewas di Sel Isolasi Lapas Palangka Raya
Advertisement . Scroll to see content

Pengadilan Tinggi DIY Batalkan Hukuman Mati 2 Terdakwa Mutilasi Mahasiswa UMY

Sabtu, 20 April 2024 - 14:25:00 WIB
Pengadilan Tinggi DIY Batalkan Hukuman Mati 2 Terdakwa Mutilasi Mahasiswa UMY
Dua terdakwa mutilasi mahasiswa UMY, Waliyin dan Ridduan batal dihukum mati. (Foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Berdasarkan fakta persidangan, kedua terdakwa memenuhi semua unsur tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Majelis Hakim juga mengungkap hal yang memberatkan, keduanya melakukan perbuatan tak berperikemanusiaan alias keji dan meresahkan masyarakat serta meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut