Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dramatis Penangkapan DPO Curas sejak 2014 di Lampung Timur, Pelaku Dicegat di Tengah Jalan
Advertisement . Scroll to see content

Pencurian Barang Antik di Bantul Terungkap, Polisi: Pelaku Mantan Karyawan

Jumat, 24 Februari 2023 - 17:12:00 WIB
Pencurian Barang Antik di Bantul Terungkap, Polisi: Pelaku Mantan Karyawan
Pelaku HD (kaos tahanan warna biru) saat dihadirkan di Mapolsek Srandakan dalam acara konferensi pers, Jumat (24/02/2023). (Foto: MPI Yohanes Demo).
Advertisement . Scroll to see content

Korban baru mengetahui jika barang-barang miliknya hilang setelah pelaku tak lagi bekerja. Hal ini pertama kali diketahui oleh salah seorang karyawan yang merasa janggal lantaran beberapa barang antik di gudang berkurang.

"Kemudian, saksi yang juga karyawan ini memberitahukan kepada pemiliknya. Saat diperiksa, ternyata benar beberapa barang miliknya hilang," katanya.

Korban kemudian melaporkan kasus ini ke polisi. Berbekal laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku berada di Madiun.  

Pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. 

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut