Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dijanjikan Bisa Kerja di Perusahaan, Warga Karawang malah Tertipu Rp5 Juta
Advertisement . Scroll to see content

Pemkot Jogja Ingatkan Perusahaan Wajib Penuhi UMK 2023, Tak Boleh Ditunda

Kamis, 08 Desember 2022 - 08:44:00 WIB
Pemkot Jogja Ingatkan Perusahaan Wajib Penuhi UMK 2023, Tak Boleh Ditunda
Pemkot Jogja menegaskan perusahaan wajib memenuhi ketentuan pemberian upah minimum kota (UMK) 2023. (Foto Ilustrasi : Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Deenta memperkirakan kenaikan upah yang rendah ini belum mampu meningkatkan daya beli pekerja maupun mengatasi permasalahan kemiskinan dan ketimpangan ekonomi di Yogyakarta.

“Tapi karena sudah menjadi aturan yang harus dipenuhi maka kami akan mendorong perusahaan untuk bisa menerapkan UMK 2023 sesuai ketentuan,” ujarnya.

Menurutnya banyak perusahaan di Yogyakarta yang belum menerapkan kebijakan struktur skala upah.

“Padahal UMK seharusnya hanya berlaku untuk pekerja kurang dari satu tahun, selebihnya harus mengacu pada struktur skala upah. Sayangnya masih banyak perusahaan yang belum menerapkannya,” ujarnya. 

Editor: Ainun Najib

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut