Pelaku usaha di Yogyakarta kompak menutup tempat usaha selama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat 3-20 Juli. Foto: Ilustrasi/AntaraAdvertisement . Scroll to see content
Plt Kepala Satpol PP Sleman Susmiarto mengatakan, selama melaksanakan pengawasan PPKM Darurat masih menemukan pelanggaran. Seperti masih melayanai pembeli di tempat dan melebihi jam operasional. Bagi yang melanggar langsung diberikan teguran dan surat peringatan dan yang melanggar jam operasional langsung ditutup.
“Pengawasan PPKM dilakukan dari tingkat bawah sampai kabupaten,” katanya.