Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cerita Pilu Keluarga Korban Kecelakaan Maut di Tol Tegal: Sedikit Lagi Sampai Rumah
Advertisement . Scroll to see content

Pemkab Sleman Catat Tak Ada Penambahan Jumlah Pemudik

Jumat, 08 Mei 2020 - 16:00:00 WIB
Pemkab Sleman Catat Tak Ada Penambahan Jumlah Pemudik
Pemudik diminta putar balik dari di perbatasan Jawa Tengah (Foto: Taufik Budi)
Advertisement . Scroll to see content

"Kami harapkan kesadaran dari masyarakat untuk hal ini. Terutama pemudik mematuhi protokol tersebut dan aparat setempat mencatat serta melaporkannya," katanya.

Pemkab Sleman telah menegaskan bagi para pemudik atau Pelaku Pejalanan dari Area Terdampak (PPAT) wajib melakukan karantina mandiri, baik di rumah maupun di tempat yang telah disiapkan pemerintah. Bagi yang tidak mematuhi akan dijerat Pasal 93 UU No 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan sanksi pidana 1 tahun dan atau denda Rp100 juta.

Untuk kepentingan ini, Bupati Sleman telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No 440/01121 tentang Karantina Mandiri bagi Orang Dalam Pemantauan (ODP), Orang Dalam Pengawasan (PDP), Orang Tanpa Gejala (OTG) dan Pelaku Pejalanan dari Area Terdampak (PPAT). SE ini telah dikirimkan kepada camat, kepala desa dan dukuh se-Sleman.

Editor: Nani Suherni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut