Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tukang Kelet Hewan Kurban di Salatiga Meninggal saat Bertugas, Diduga Serangan Jantung
Advertisement . Scroll to see content

Bermula dari Jateng, Aturan Jaga Jarak di Pasar Tradisional Diterapkan secara Nasional

Jumat, 08 Mei 2020 - 13:16:00 WIB
Bermula dari Jateng, Aturan Jaga Jarak di Pasar Tradisional Diterapkan secara Nasional
Pasar pagi Kembangsari Salatiga terapkan physical distancing (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

SEMARANG, iNews.id - Pemerintah pusat melalui Kementerian Perdagangan bakal menerapkan pembatasan fisik dengan mengatur jarak antarpedagang di seluruh pasar tradisional secara nasional. Kemendag menilai, langkah Pemerintah Jawa Tengah yang menerapkan lebih dulu patut ditiru.

"Kami sudah membuat surat edaran yang ditujukan pada seluruh bupati/wali kota seluruh Indonesia. Intinya, dalam rangka menghadapi Covid-19 ini, kami minta kepala daerah memperlakukan secara khusus pendistribusian terkait komoditas pangan, khususnya di pasar tradisional," kata Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Suhanto di Semarang, Jumat (8/5/2020).

Dia mengungkapkan sejak diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), pihaknya menerima banyak laporan pasar rakyat yang ditutup. Sehingga kemudian Kemendag menggelar rapat dengan jajaran legislator dan Gugus Tugas Covid-19 yang intinya pasar tradisional tetap dioperasikan dengan mempertimbangkan standar kesehatan.

"Hari ini surat edaran dari Gugus Tugas itu dikirimkan, kami harap ini bisa ditindaklanjuti," ujarnya.

Suhanto menyebutkan Jateng termasuk yang memberikan ide terkait penerapan pembatasan fisik di pasar tradisional. Dia mendapat informasi, sudah ada 13 pasar tradisional di Jateng yang tetap berjalan namun diatur dengan protokol kesehatan ketat.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut