Bermula dari Jateng, Aturan Jaga Jarak di Pasar Tradisional Diterapkan secara Nasional
SEMARANG, iNews.id - Pemerintah pusat melalui Kementerian Perdagangan bakal menerapkan pembatasan fisik dengan mengatur jarak antarpedagang di seluruh pasar tradisional secara nasional. Kemendag menilai, langkah Pemerintah Jawa Tengah yang menerapkan lebih dulu patut ditiru.
"Kami sudah membuat surat edaran yang ditujukan pada seluruh bupati/wali kota seluruh Indonesia. Intinya, dalam rangka menghadapi Covid-19 ini, kami minta kepala daerah memperlakukan secara khusus pendistribusian terkait komoditas pangan, khususnya di pasar tradisional," kata Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Suhanto di Semarang, Jumat (8/5/2020).
Dia mengungkapkan sejak diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), pihaknya menerima banyak laporan pasar rakyat yang ditutup. Sehingga kemudian Kemendag menggelar rapat dengan jajaran legislator dan Gugus Tugas Covid-19 yang intinya pasar tradisional tetap dioperasikan dengan mempertimbangkan standar kesehatan.
"Hari ini surat edaran dari Gugus Tugas itu dikirimkan, kami harap ini bisa ditindaklanjuti," ujarnya.
Suhanto menyebutkan Jateng termasuk yang memberikan ide terkait penerapan pembatasan fisik di pasar tradisional. Dia mendapat informasi, sudah ada 13 pasar tradisional di Jateng yang tetap berjalan namun diatur dengan protokol kesehatan ketat.