Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : UMP Sumsel 2026 Naik 7,10 Persen, Gaji Pekerja Jadi Rp3,9 Juta Lebih
Advertisement . Scroll to see content

Pemkab Kebumen Usulkan UMK Naik 6,77 Persen, Jadi Rp2.038.890,84

Jumat, 02 Desember 2022 - 10:30:00 WIB
Pemkab Kebumen Usulkan UMK Naik 6,77 Persen, Jadi Rp2.038.890,84
Bupati Kebumen mengusulkan UMK Kebumen naik 6,7 persen menjadi Rp2,038 juta. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Penghitungan kenaikan UMK diukur dari sejumlah faktor, mulai dari tingkat inflansi, angka penganguran, pertumbuhan ekonomi, dan tingkat produktifitas. 

"Angka-angka itu kita ambil dari BPS untuk penghitungan," ucapnya.

UMK ini  berlaku bagi karyawan yang masa kerjanya sampai dengan satu tahun. Perusahaan harus segera menyesuaikan kenaikan ini sesuai kemampuan keuangan. 

“Tahun lalu kenaikan hanya 3 persen, sekarang menjadi 6,77 persen,”  ujarnya.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut