Pemda DIY Bahas UMP 2023, Kebutuhan Hidup Layak Tak Jadi Indikator
Kamis, 27 Oktober 2022 - 17:15:00 WIB
Sementara itu, wakil ketua dewan pengupahan Provinsi DIY, Arif Hartono menyebut mekanisme penghitungan upah minimum dengan menggunakan PP 36 tahun 2021 itu dinilai menguntungkan bagi pekerja/buruh. Munculnya penolakan serikat pekerja karena tidak digunakannya lagi KHL sebagai indikator menetapkan UMP lantaran pekerja kurang memahami aturan terbaru.
"Sebetulnya kalau semua pihak membaca dan memahami isi dari peraturan pemerintah itu sebetulnya menguntungkan untuk pekerja," kata dia.
Apalagi dalam penetapan aturan tersebut, serikat pekerja turut dilibatkan dan ikut menyetujui. Sehingga tidak relevan ketika baru saat ini muncul penolakan dari serikat pekerja.
Editor: Kuntadi Kuntadi