Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Demo Buruh di Bandung Ricuh, Massa Tolak SE Gubernur Jabar soal Upah Sektoral
Advertisement . Scroll to see content

Pemda DIY Bahas UMP 2023, Kebutuhan Hidup Layak Tak Jadi Indikator

Kamis, 27 Oktober 2022 - 17:15:00 WIB
Pemda DIY Bahas UMP 2023, Kebutuhan Hidup Layak Tak Jadi Indikator
Pemda DIY mulai membahas penentuan UMP 2023 (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara itu, wakil ketua dewan pengupahan Provinsi DIY, Arif Hartono menyebut mekanisme penghitungan upah minimum dengan menggunakan PP 36 tahun 2021 itu dinilai menguntungkan bagi pekerja/buruh. Munculnya penolakan serikat pekerja karena tidak digunakannya lagi KHL sebagai indikator menetapkan UMP lantaran pekerja kurang memahami aturan terbaru.

"Sebetulnya kalau semua pihak membaca dan memahami isi dari peraturan pemerintah itu sebetulnya menguntungkan untuk pekerja," kata dia.

Apalagi dalam penetapan aturan tersebut, serikat pekerja turut dilibatkan dan ikut menyetujui. Sehingga tidak relevan ketika baru saat ini muncul penolakan dari serikat pekerja.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut