Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pilkada 2024, APK yang Melanggar di Bangka Barat Ditertibkan
Advertisement . Scroll to see content

Pelanggaran Masa Kampanye Tinggi, Bawaslu DIY Catat ada 6.861

Senin, 07 Desember 2020 - 23:15:00 WIB
Pelanggaran Masa Kampanye Tinggi, Bawaslu DIY Catat ada 6.861
Petugas Bawaslu menertibkan APK yang yang melanggar aturan di Gunungkidul. (Foto: iNews.id/Kismaya Wibowo)
Advertisement . Scroll to see content

YOGYAKARTA, iNews.idPelanggaran kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) di DIY cukup tinggi. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat ada 6.861 pelanggaran yang didominasi di Kabupaten Gunungkidul. 

“Selama masa kampanye di tiga kabupaten Sleman, Gunungkidul dan Bantul ada 6.861 pelanggaran alat peraga kampanye (APK), terbanyak di Kabupaten Gunungkidul,” kata Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu DIY, Sri Rahayu Werdiningsih di Yogyakarta, Senin (7/12/2020) petang.

Untuk pelanggaran di Gunungkidul tercatat ada 4.758 pelanggaran disusul Sleman 2.649 dan Bantul 816 pelanggaran. Di Gunungkidul pelanggaran terbanyak dilakukan oleh paslon nomor urut satu dengan 1.188 pelanggaran. Selanjutnya disusul paslon nomor 3 dengan 845 pelanggaran APK, paslon nomor 4 dengan 758 dan paslon 2 dengan 607.

Sedangkan di Kabupaten Sleman pelanggaran tertinggi dilakukan paslon nomor urut tiga dengan 1.037, paslon nomor 1 dan 2 melanggar sebanyak 806. Sementara di Kabupaten Bantul, paslon nomor dua sebanyak 412 dan paslon nomor satu 404 pelanggaran.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut