Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tok! Kakek Pemerkosa 5 Bocah di NTT Divonis 18 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Pelajar Penyandang Disabilitas SD di Yogyakarta Jadi Korban Persetubuhan Tetangganya

Kamis, 22 September 2022 - 14:40:00 WIB
Pelajar Penyandang Disabilitas SD di Yogyakarta Jadi Korban Persetubuhan Tetangganya
Ilustrasi siswi SD disetubuhi. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Menurut dia kasus tersebut sudah masuk sebagai persetubuhan bukan pemerkosaan. Karena yang menjadi korban masih di usia anak-anak bukan dewasa. Jika korban dewasa maka perlu ancaman atau kekerasan untuk dapat dikategorikan sebagai pemerkosaan. 

“Kasus tersebut masuk kategori persetubuhan terhadap anak ya bukan perkosaan. Pelaku bisa dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang no 23 tahun 2002 tentang Perlindung Anak,” ujarnya.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut