Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba
Advertisement . Scroll to see content

Pedangdut Xena Xenita Dipidana 7 Bulan karena Edarkan Obat Daftar G

Senin, 15 Oktober 2018 - 15:43:00 WIB
Pedangdut Xena Xenita Dipidana 7 Bulan karena Edarkan Obat Daftar G
Terdakwa Xena Xenita berdiaolog degan penasihat hukumnya atas putusan majelis hakim PN Wates, Senin (15/10/2018). (Foto: iNews.id/Kuntadi)
Advertisement . Scroll to see content

KULONPROGO,iNews.id – Artis dangdut Xena Xenita (19), dipidana selama tujuh bulan penjara dan denda Rp1 juta subsider 1 bulan penjara, dalam perkara peredaran obat daftar G. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Wates Senin (15/10/2018) ini, pemilik Goyang Ximplah-ximplah ini dinyatakan terbukti melanggar Pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo pasal 53 ayat 1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kurungan penjara selama tujuh bulan dipotong masa tahanan,” kata Ketua Majeis Hakim Marliyus dalam amar putusannya.

Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut (JPU) yang menuntut terdakwa dengan pidana selama 10 bulan penjara. Hal yang meringankan, Xena menyesali perbuatannya dan baru pertama kali tersandung kasus pidana. Selama persidangan, dia juga dinilai sopan dan kooperatif.

Atas putusan ini, pemilih nama Xena Al Kautsar yang didampingi penasihat hukumnya dari Penasihat Bantuan Hukum (PBH) Nyi Ageng Serang, memilih untuk pikir-pikir. Penasihat hukumnya, Gilang Pramana Seta mengatakan, akan memanfaatkan waktu tujuh hari untuk berpikir, apakah akan menerima putusan majelis hakim atau akan melakukan banding.

Mereka melihat putusan itu tidak tepat karena kliennya tidak bersalah. Dia tidak mengedarkan barang-barang haram tersebut. Namun, mengenai langkah ke depan, mereka masih akan berkoordinasi dengan keluarganya. “Kami akan koordinasi dengan pihak keluarga. Prinsip kami sama dengan pembelaan. Klien kami tidak bersalah,” ujar Gilang. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut