Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Malioboro Diserbu Wisatawan Pascalebaran, Polisi Tiadakan Jam Bebas Kendaraan
Advertisement . Scroll to see content

Pedagang di Jalan Perwakilan Malioboro Ilegal, Keraton dan Pemda DIY Tak Pernah Terbitkan Izin

Selasa, 03 Januari 2023 - 19:15:00 WIB
Pedagang di Jalan Perwakilan Malioboro Ilegal, Keraton dan Pemda DIY Tak Pernah Terbitkan Izin
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X. (Foto : iNews.id/yohanes demo)
Advertisement . Scroll to see content

Sultan menjelaskan bahwa pengguna lama bangunan-bangunan yang ada di ruas jalan Perwakilan sebenarnya sudah dipindah lebih dulu, namun setelah pengguna lama tersebut pindah ke tempat lain, bangunan-bangunan tersebut justru dipakai oleh para pedagang yang saat ini menempatinya untuk berjualan.

"Dulu itu yang ada di situ seperti Optik Akur dan sebagainya itu ada di situ, karena disuruh pindah makanya dia pindah semua, makanya kosong, dikunci. Terus pada bisa masuk ke situ saya diam saja, itu membongkar atau gimana? Kalau ada yang narik duit, siapa yang narik?" ujarnya.

Para pedagang di ruas jalan Perwakilan tersebut menurutnya juga sudah menyampaikan bahwa mereka ingin bertemu dengan Sultan untuk melakukan mediasi. Sultan menyampaikan bahwa dirinya siap untuk bertemu dengan para pedagang tersebut.

"Katanya mau ketemu sama saya, tapi enggak tahu suratnya sudah sampai apa belum. Kalau memang betul dia mau ketemu sama saya, saya tanya, dia berani enggak mengeluarkan pernyataan duit itu kalau keluar dia nyewa ke siapa," tegas Sri Sultan HB X.

Sebelumnya, dikabarkan bahwa Pemerintah Kota Yogya berencana untuk merelokasi para pedagang di ruas jalan Perwakilan di Kawasan Malioboro. Pasalnya, jalan Perwakilan tersebut akan dijadikan pedestrian sebagai akses utama jalan masuk menuju kawasan Malioboro.

Editor: Ainun Najib

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut