Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Keong Sawah Rebus, Menu Buka Puasa Favorit Warga Banyumas
Advertisement . Scroll to see content

Pasien Covid-19 dengan Gejala Berat Boleh Tak Berpuasa

Senin, 12 April 2021 - 19:18:00 WIB
 Pasien Covid-19 dengan Gejala Berat Boleh Tak Berpuasa
Seorang pelajar melakukan rapid test mandiri. MUI menyatakan pasien positif dengan gejala berat boleh tak puasa. (Foto : inews.id/Ainun Najib)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pasien terkonfirmasi positif Covid-19 serta memiliki gejala berat diperbolehkan untuk tidak berpuasa, berdasarkan pertimbangan dokter sebagai rujukan. Sementara itu bagi orang tanpa gejala (OTG) diminta berpuasa dan beribadah hanya di tempat karantina.

"Kemudian kalau kondisi sakit berdampak parah jika dilakukan puasa atau puasa berdampak pada kondisi kesehatannya, maka dia boleh tak puasa," ujar Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Senin (12/4/2021).

Sementara bagi mereka yang terkonfirmasi positif dan tak bergejala atau OTG, masih bisa untuk berpuasa dan ibadahnya dilakukan di tempat karantina. Mereka tak diperkenankan untuk ikut ibadah berjamaah karena berpotensi menularkan virus ke orang lain.

Kalaupun memilih untuk tidak berpuasa, MUI menekankan agar berkonsultasi dengan dokter, apabila baginya puasa bakal berdampak pada kondisi kesehatan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut