Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komisi III DPR Minta Kasus Hogi Minaya Di-SP3 Bukan Restorative Justice
Advertisement . Scroll to see content

Pakar Hukum Pidana UII Pertanyakan Dasar Pencabutan SP3 Kasus Chat Mesum HRS

Kamis, 31 Desember 2020 - 08:45:00 WIB
Pakar Hukum Pidana UII Pertanyakan Dasar Pencabutan SP3 Kasus Chat Mesum HRS
Pakar Hukum Pidana UII pertanyakan daar pencabutan SP3 kasus dugaan chat mesum Habib Rizieq Shihab. (Foto Ilustrasi : Dok Okezone.com)
Advertisement . Scroll to see content

Mudzakir menambahkan percakapan antara HRS dan Firsa itu mencuat ke publik karena ada yang menyadap dan meng-upload-nya. Sehingga publik mengetahui isinya,  maka menurut hukum mestinya yang meng-upload percakapan tersebut yang harus berurusan dengan hukum dan dikenakan UU ITE.

“Karena  pencabutan SP3  yang tidak memenuhi unsur  berbasis hukum tidak tepat,” ucapnya. 

Editor: Ainun Najib

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut