Selain menyoroti pengisian kepala dukuh, Pandu juga berharap agar kepala desa atau lurah nantinya tidak sembarangan dalam melakukan mutasi pamong. Kepala dukuh juga bisa dimutasi setara dengan kepala urusan (kaur) ataupun sekretaris desa.
Hal ini bisa dilakukan dengan mendasarkan pada UU No 6 tahun 2014 tentang Desa. “Dalam mutasi pamong minimal sudah dua tahun menjabat,” katanya.
Pandu juga memberikan masukan agar kepada pamong desa yang mengundurkan diri atas permintaan sendiri setelah menjabat lebih dari lima tahun hendaknya memperoleh hak sebagai mana pamong yang sudah purna atau pensiun. Pamong telah mengabdikan diri selama masa jabatan yang dia lalui sudah sepantasnya mendapatkan penghargaan yang setara.
"PNS yang mengajukan pensiunan dini juga mendapatkan hak-haknya kenapa pamong desa tidak memperoleh kesempatan yang sama?” katanya.
Sementara anggota Pansus Raperda Pamong Kalurahan DPRD Bantul, Jumakir mengatakan Pansus punya pemikiran yang sama dengan usulan dari Pandu yang menginginkan pengisian jabatan kepala dukuh dengan mekanisme pemilihan langsung.