KULONPROGO, iNews.id – Musyawarah penetapan ganti rugi pengadaan tanah untuk pembangunan jalur Kereta Api (KA) akses Bandara YIA tak menemui kata sepakat, Rabu (6/11/2019). Warga terdampak asal Desa Kaligintung, Kecamatan Temon, Kulonprogo, memilih meninggalkan lokasi musyarawah karena menilai besaran kompensasinya terlalu murah.
“Kami terpaksa bubar karena warga hanya diminta menerima atau menolak. Tidak ada musyawarah harga,” ujar seorang tokoh masyarakat setempat Ali Bahroji.
Uji Coba Pedestrian Malioboro Selasa Wage Picu Penumpukan Sampah
Menurutnya, warga yang datang dalam pertemuan merupakan pemegang undangan. Mereka kemudian diminta untuk menemui tim appraisal yang sudah menunggu. Dari sana mereka diminta menandatangani berkas acara ganti rugi yang nilainya telah ditetapkan. Hanya saja nilai tersebut jauh di bawah angka pasaran.
“Harapan kami ada musyawarah. Harganya ini terlalu murah,” katanya.
Dia mengungkapkan, warga sebenarnya sangat mendukung rencana pembangunan jalur KA bandara yang melewati lahan mereka. Warga juga merelakan tanah dan rumah mereka tergusur.
Kendati demikian, mereka menginginkan agar kompensasi yang diberikan setimpal. Besaran harus disesuaikan dengan nilai pasar dan sisi kemanusiaan.