Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hujan Deras Picu Longsor Bukit Clongop, Jalur Penghubung Jateng–DIY Ditutup
Advertisement . Scroll to see content

Nikah saat Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Ini Syaratnya

Selasa, 12 Januari 2021 - 07:48:00 WIB
Nikah saat Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Ini Syaratnya
Pemkab Gunungkidul mulai memberlakukan Pembatasan Terbatas Kegiatan Mayarakat (PTKM). ( Foto Ilustrasi : Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

"Uji hanya dua minggu kita coba harapan saya masyarakat patuh sehingga Covid-19 bisa diredam. Jangan hajatan dulu termasuk kegiatan kesenian dan juga kegiatan tradisi yang menimbulkan kerumunan," kata Bupati Gunungkidul Badingah.

Penerapan PTKM ini juga berlaku bagi pemilik usaha kuliner. Usaha kuliner juga dibatasi waktu hingga pukul 19.00 WIB. Setelah itu mereka hanya bisa melayani layanan antar ke konsumen dan tidak menerima konsumen untuk datang menikmati makan di lokasi kuliner. 

Editor: Ainun Najib

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut