Ngeyel Tak Pakai Masker, Warga Yogyakarta Akan Didenda Rp100.000
Kepala Sat Pol PP Kota Yogyakarta, Agus Winarto menyampaikan akan mengedepankan pendekatan humanis terlebih dahulu.
Menurutnya kesadaran masyarakat dalam mengenakan masker dan menerapkan protokol kesehatan dapat mengurangi resiko terpapar Covid-19 dan tidak sampai berefek pada pemberian denda.
"Jadi begini, terkait perwal memang memuat beberapa sanksi, tetapi kami masih menekankan upaya-upaya humanis. Kami berharap kepada seluruh warga Yogyakarta agar menjaga bersama Yogyakarta," ucapnya.
Sampai saat ini, Satpol PP Kota Yogyakarta terus menyosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Dia mengatakan warga Kota Yogyakarta dinilai patuh terhadap aturan yang berlaku.
"Kalau kami menemukan warga di tempat umum tidak pakai masker dan kami lakukan teguran mereka patuh-patuh," katanya.
Editor: Nani Suherni