Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Info Loker Jogja Terbaru 2026: Peluang Terbuka di Sektor Jasa, Gaji Sesuai UMK
Advertisement . Scroll to see content

Ngeyel Tak Pakai Masker, Warga Yogyakarta Akan Didenda Rp100.000

Rabu, 08 Juli 2020 - 11:13:00 WIB
Ngeyel Tak Pakai Masker, Warga Yogyakarta Akan Didenda Rp100.000
Suasana di area Malioboro Yogyakarta (Foto: Dok Humas Pemkot Jogja)
Advertisement . Scroll to see content

YOGYAKARTA, iNews.id - Warga bandel yang tidak mengenakan masker di area publik Yogyakarta akan diberi sanksi denda sebesar Rp100.000. Sanksi juga berlakukan bagi para pengusaha.

Ketua harian gugus tugas penanganan Covid-19 Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi mengatakan, Pemkot Jogja tidak hanya menyiapkan denda materi tetapi beberapa sanksi juga akan diberlakukan. Sehingga denda Rp100.000 hanya salah satu pilihan.

"Sanksi denda adalah opsi, maksudnya adalah ada beberapa sanksi misalnya teguran lisan atau teguran hingga opsi terakhir adalah denda Rp100.000," ucapnya dilansir website resmi Pemkot Jogja, Rabu (8/7/2020).

Sanksi tidak hanya diberlakukan untuk perorangan saja tetapi juga diberlakukan untuk para pengusaha. Sanksi untuk pengusaha paling berat berupa pencabutan izin usaha.

"Misalnya di pasar ada penularan ya kita kita lakukan penutupan sementara," ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut