Nekat, Warga Bantul Ditangkap Polisi Jambret Kalung Tetangga Desa
Senin, 14 Agustus 2023 - 15:09:00 WIB
Sementara itu, HE mengakuinya perbuatannya. Dia tidak berani menjual kalung yang dirampas karena aksinya viral di media sosial. HE takut jika menjual kalung tersebut akan membuatnya tertangkap.
"Saya takut karena sudah viral di grup sama medsos, soalnya ada rekaman CCTV. Kalungnya saya simpan di tumpukan genting di samping rumah," ucapnya.
Menurutnya aksi itu dilakukan secara spontan, karena tergiur melihat korban di jalan dan mengenakan kalung. Atas perbuatannya, HE dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.
Editor: Kuntadi Kuntadi