Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Puluhan Anggota TNI Bentrok dengan Warga di Lampung Utara, 8 Orang Luka
Advertisement . Scroll to see content

Nasib Petani di Gunungkidul, Curi 5 Potong Kayu di Hutan Terancam 5 Tahun Penjara

Jumat, 17 Januari 2025 - 11:05:00 WIB
Nasib Petani di Gunungkidul, Curi 5 Potong Kayu di Hutan Terancam 5 Tahun Penjara
Petani warga Kapanewon Panggang, Kabupaten Gunungkidu yang mencuri 5 potong kayu dari hutan negara diancam hukuman 5 tahun penjara. (Foto: IG)
Advertisement . Scroll to see content

Kapolsek Paliyan AKP Ismanto mengatakan, pelaku dikenakan Pasal 82 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf b atau pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf e atau pasal 84 ayat (1) jo pasal 12 huruf f Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-undang jo pasal 37 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

"Ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun," katanya.

Informasi diperoleh, pelaku M mengaku baru pertama kali mencuri kayu untuk kebutuhan sehari-hari dengan alasan ekonomi. Dari tangannya diamankan barang bukti berupa lima potong kayu sonobrit dengan panjang 65-68 sentimeter yang diperkirakan seharga Rp2 juta.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut