Nasib Petani di Gunungkidul, Curi 5 Potong Kayu di Hutan Terancam 5 Tahun Penjara
Kapolsek Paliyan AKP Ismanto mengatakan, pelaku dikenakan Pasal 82 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf b atau pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf e atau pasal 84 ayat (1) jo pasal 12 huruf f Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-undang jo pasal 37 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.
"Ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun," katanya.
Informasi diperoleh, pelaku M mengaku baru pertama kali mencuri kayu untuk kebutuhan sehari-hari dengan alasan ekonomi. Dari tangannya diamankan barang bukti berupa lima potong kayu sonobrit dengan panjang 65-68 sentimeter yang diperkirakan seharga Rp2 juta.
Editor: Donald Karouw