Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Puluhan Anggota TNI Bentrok dengan Warga di Lampung Utara, 8 Orang Luka
Advertisement . Scroll to see content

Nasib Petani di Gunungkidul, Curi 5 Potong Kayu di Hutan Terancam 5 Tahun Penjara

Jumat, 17 Januari 2025 - 11:05:00 WIB
Nasib Petani di Gunungkidul, Curi 5 Potong Kayu di Hutan Terancam 5 Tahun Penjara
Petani warga Kapanewon Panggang, Kabupaten Gunungkidu yang mencuri 5 potong kayu dari hutan negara diancam hukuman 5 tahun penjara. (Foto: IG)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Nasib apes dialami petani berinsial M (44) warga Kapanewon Panggang, Kabupaten Gunungkidul, DIY. Dia kedapatan membawa potongan kayu sonobrit dari Hutan Paliyan yang merupakan kawasan konservasi milik pemerintah.

Atas perbuatannya, M diproses hukum. Ancaman hukumannya pun tak main-main, yakni pidana kurungan paling lama 5 tahun penjara.

Kasus yang mendera M (44) viral di media sosial. Salah satunya dibagikan akun Instagram @ceritagunungkidul.

"Warga Panggang mencuri 5 potong kayu sonobrit terancam hukuman 5 tahun. Pencurian dilakukan di Hutan Paliyan pada 25 Desember 2024 lalu," tulis akun tersebut dikutip Jumat (17/1/2025).

Dari keterangannya disebutkan pelaku M melakukan aksinya pada 25 Desember 2024 pukul 18.00 WIB. Ketika itu dia tepergok petugas patroli kehutanan membawa sepotong kayu sonobrit dengan cara dipanggul lalu dilaporkan ke polisi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut