Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Resmikan Prodi Kedokteran UIN Sunan Kalijaga, Menag Harap Lahirkan Dokter Religius
Advertisement . Scroll to see content

MUI Minta UIN Yogyakarta Kaji Ulang soal Larangan Mahasiswi Bercadar

Senin, 05 Maret 2018 - 17:12:00 WIB
MUI Minta UIN Yogyakarta Kaji Ulang soal Larangan Mahasiswi Bercadar
Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas. (Foto: Dok.SINDOnews)
Advertisement . Scroll to see content

Anwar mengaku bingung terkait kebijakan kampus tersebut yang melarang mahasiswanya menggunakan cadar. Dasar dari dikeluarkannya kebijakan tersebut juga patut dipertanyakan.

“Saya juga bingung, ketika mahasiswa bercadar masuk kampus dipersoalkan. Tapi ketika mahasiswi pakai pakaian minim tidak dipersoalkan. Kalau misalnya dilarang, jelaskan dulu apa dasarnya. Ada nggak pasal yang dijadikan dasar untuk melarang cadar masuk kampus,” katanya.

Menurut dia, peraturan yang dikeluarkan kampus UIN Yogyakarta kedudukannya lebih rendah daripada UUD 1945. “Kalau peraturan kampus kan di bawah UUD, masa UUD kalah sama peraturan kampus. Kalau persepsi hukum tidak boleh hukum yang berada di bawahnya mengalahkan hukum di atasnya,” tandasnya.

Karena itu, Anwar meminta kepada pihak UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta untuk kembali merujuk kepada UUD 1945 yang membolehkan setiap manusia untuk melaksanakan kegiatan keagamaan mereka masing-masing.

Seperti diketahui, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta melarang para mahasiswinya untuk menggunakan cadar dalam areal kampus terkait dengan peraturan yang dibuat oleh rektor kampus dalam peraturan berbusana.

Selain itu, pihak kampus sebelumnya juga telah mendata dan membina 41 mahasiswinya yang mengenakan cadar dari berbagai fakultas dan program studi.

Rektor UIN Sunan Kalijaga, Yudian Wahyudi mengatakan, pendataan terhadap mahasiswi yang mengenakan cadar sudah dilakukan sejak Februari lalu. Dari hasil pendataan, terdapat 41 mahasiswi dari berbagai fakultas. Mereka pun diberikan bimbingan dan konseling oleh pihak kampus.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut