MUI Minta UIN Yogyakarta Kaji Ulang soal Larangan Mahasiswi Bercadar
JAKARTA, iNews.id – Larangan penggunaan cadar bagi mahasiswi yang diterapkan Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta menuai reaksi dari berbagai pihak.
Tak terkecuali Majelis Ulama Indonesia (MUI). Mereka meminta kepada pihak UIN untuk mengakji ulang soal larangan pemakaian cadar di kampus tersebut.
Selain dinilai melanggar hak asasi manusia, pelarangan cadar bagi mahasiswi juga menabrak Pasal 29 UUD 1945 terkait kebebasan beragama bagi tiap warga negara Indonesia.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) MUI, Anwar Abbas mengatakan kebebasan menjalankan agama sudah diatur dalam UUD 1945. Karena itu, UIN Yogyakarta sudah semestinya tidak membesar-besarkan soal cadar.
“Ulama berbeda pendapat soal pemakaian cadar. Tapi yang jelas tidak ada pelarangan pemakaian cadar,” katanya, di Kantor MUI Jakarta.