Molor 6 Bulan, Pembayaran Ganti Rugi Lahan Jalur Kereta Bandara YIA Tak Jelas
KULONPROGO, iNews.id – Warga Kalurahan Kaligintung, Kapanewon Temon, Kulonprogo resah dengan tidak adanya kepastian pembayaran ganti rugi atas lahan yang menjadi jalur kereta api ke Bandara Internasional Yogyakarta (YIA). Dari sekitar 177 bidang tanah, baru 54 yang dibayarkan.
“Warga butuh kepastian kapan dibayarkan, karena berkas sudah diberikan sejak April 2019,” kata Dukuh Siwates, Ribut Yuwono, di Balai Kalurahan Kaligintung, Selasa (23/6/2020).
Kesepakatan pembayaran ganti rugi, sudah terjadi pada bulan Oktober 2019. Saat itu dari tim pengadaan dijanjikan akan dibayarkan paling lambat pada bulan Desember 2019. Sampai saat ini tidak pernah ada kejelasan. Dari 177 bidang tanah hanya 57 yang bisa dicairkan dan hanya ada 54 yang selesai diproses.
“Kita sudah sampaikan surat ke Kanwil BPN, tembusan KAI, BPKP untuk meminta kepastian pembayaran,” kata Ribut yang juga anggota Satgas B pengadan lahan kereta api bandara.
Jika memang berkas tidak lengkap, semestinya berkas ini kembali untuk dilengkapi. Namun sampai saat ini tidak ada kejelasan apakah berkas lengkap atau tidak. Sementara permohonan relokasi dari warga terdampak juga tidak ada kejelasan.