Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dramatis Penangkapan DPO Curas sejak 2014 di Lampung Timur, Pelaku Dicegat di Tengah Jalan
Advertisement . Scroll to see content

Modus Tawarkan Kalender, 2 Pencuri Gasak Mesin Proyektor di Kantor Desa

Selasa, 17 Januari 2023 - 16:45:00 WIB
 Modus Tawarkan Kalender, 2 Pencuri Gasak Mesin Proyektor di Kantor Desa
Polisi menunjukkan kedua pelaku pencurian barang elektronik di Balai desa Pakem, Purworejo. (foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mneyita barang bukti sepeda motor Honda Vario dengan Nopol F 6969 IZ, 1 (satu) tas berisi dan tas berisi proyektor. 

“Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” ujarnya.  

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut