Modus Tawarkan Bantuan pada Pengendara Motor, 6 Komplotan Curas Dibekuk Polisi
“Setelah kasus ini dilaporkan, kita lakukan penyelidikan dan menangkap RA di rumahnya di Gunungkidul,” kata Sudjarwoko.
Dari pemeriksaan yang dilakukan secara intensif, polisi akhirnya mengamankan lima rekan pelaku lainnya. Dalam kasus ini mereka berbagai peran, ada yang mengeksekusi, mencari pembeli sampai dengan penadah hasil curian.
“Kita juga amankan barang bukti sepeda motor korban maupun milik pelaku serta pisau sepanjang 21 centimeter,” katanya.
Handphone milik korban sempat dijual di Jogjatronik. Sedangkan sepeda motornya masih di tangan salah satu pelaku. Uang hasil penjualan dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan mabuk.
“Pengakuan mereka uang itu juga untuk mabuk,” katanya.
Atas perbuatannya, empat pelaku RA, DK, GKW dan AP dijerat dengan dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara. Sedangkan HS dan FY sebagai penadah ditetapkan pasal 480 KUHP ancaman 4 tahun penjara.
Editor: Kuntadi Kuntadi