Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Buron 6 Hari, Pelaku Tabrak Lari Tewaskan Anggota LBH Cianjur Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Mobil Kredit Digadaikan, Warga Jogja Dipidana 1 Tahun 3 Bulan

Rabu, 03 Agustus 2022 - 20:09:00 WIB
Mobil Kredit Digadaikan, Warga Jogja Dipidana 1 Tahun 3 Bulan
Ilustrasi pelaku gadaikan mobil kreditan (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam pasal ini pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp50 juta. 

Bukan hanya pihak penggadai, pihak yang membeli mobil atau penadah mobil juga bisa dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan hukuman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda sebanyak- banyaknya Rp900.000.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut