Merasa Diejek, Pria di Sleman Aniaya Bocah hingga Gegar Otak
Senin, 27 Juli 2020 - 12:25:00 WIB
Keluarga A baru melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Gamping, Sleman pada Selasa (21/7/2020). Kepada petugas, Sumadiyono mengaku emosi saat melakukan aksinya lantaran sempat diejek korban dan teman-temannya.
Dia kini masih menjalani pemeriksaan di Polsek Gamping. Atas perbuatannya pelaku terancam dijerat pasal 80 UU Perlindungan Anak Juncto Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul "Gegara Diejek, Pria di Sleman Aniaya Bocah hingga Gegar Otak dan Patah Tulang"
Editor: Nani Suherni