Menyamar Jadi Pekerja, Kawanan Pencuri Gondol Panel Listrik di Proyek Bandara YIA
Senin, 12 Oktober 2020 - 16:48:00 WIB
“Uang hasil penjualan kemudian dibagi kepada para pelaku,” kata Sudarmawan.
Sementara itu Har mengaku hanya diajak teman-temannya untuk mencuri. Saat itu dia bertugas mengawasi kondisi sekitar. Begitu berhasil membawa barang keluar, kawanan ini berpencar.
“Saya hanya diajak, saya tugasnya mengawasi,” katanya.
Dalam aksi ini, Har mendapatkan bagian Rp1,5 juta. Uang itu dipakai untuk membiayai sekolah anaknya, yang akan lulus dari jenjang SLTA.
“Saya butuh uang untuk membiayai sekolah anak. Mau ujian jadi diajak hanya ikut,” katanya.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
Editor: Kuntadi Kuntadi