Nyamar Jadi Investor, Personel Polres Sleman Amankan 3 Penipu Modus Penggandaan Uang
SLEMAN, iNews.id – Satreskrim Polres Sleman mengamankan tiga orang pelaku penipuan dengan modus penggandaan uang. Mereka memodifikasi sebuah mesin printer untuk mencetak uang palsu.
Tiga orang pelaku yang diamankan ZAS alias Agung (42) warga Gunungkidul, KAA alias Arif (26) warga Klaten dan JM alias Jimmi warga Riau. Mereka ditangkap di salah satu hotel di Sleman setelah anggota Polres Sleman menyamar.
“Jadi mereka itu menjanjikan satu lembar uang bisa digandakan menjadi 10 kali lipat,” kata Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Deni Irwansyah di Mapolsek Sleman, Selasa (4/8/2020).
Penangkapan dilakukan setelah ada laporan dari masyarakat yang resah dengan beredarnya video penggandaan uang. Mendapatkan laporan ini, ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Lantaran peredaran video hanya di kalangan tertentu, ada salah satu anggota polisi yang menyamar menjadi investor.
Guna meyakinkan para korban, pelaku membuat video yang memperlihatkan proses penggandaan uang. Pelaku memasukkan uang asli ke dalam mesin dan keluar uang asli yang sebelumnya sudah ditaruh di dalam mesin. Selebihnya merupakan uang palsu yang mirip dengan uang asli.