Dari data tersebut, akhirnya menangkap ND di tempat tinggalnya di Tangerang, Banten, Sabtu (31/8/2019) dan membawanya ke Sleman. Dari hasil pemeriksaan, ND sudah empat kali melakukan kejahatan dengan motif serupa.
“Motifnya sama, pura-pura membeli mobil dengan test drive. Untuk menyakinkan pembeli meninggalkan mobil yang dibawanya. Mobil yang ditinggal adalah mobil rental,” katanya.
Di hadapan petugas, ND mengaku melakukan tindakan itu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Mobil Jazz milik IM dijualnya Rp175 juta.
“Uangnya untuk membeli mobil Xpander dan memenuhi kebutuhan sehari-hari,” kata ND.
ND dijerat pasal 378 KUH dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Editor: Umaya Khusniah