SLEMAN, iNews.id - Satreskrim Polres Sleman, DIY menangkap seorang pria karena membawa kabur dan menjual mobil Honda Jazz milik IM, warga Ngaglik, Kecamatan Sleman. Pelaku melancarkan aksinya dengan modus pura-pura test drive.
ND (39), warga Tangerang, Banten harus berurusan dengan polisi usai IM melaporkannya ke polisi, Selasa (9/7/2019) lalu. Kepada polisi IM mengaku ada orang yang mau membeli mobilnya namun malah menggelapkannya.
Gelapkan Mobil, Suami Istri di Yogyakarta Ditangkap Polisi
Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Rudy Prabowo mengatakan pelaku melakukan test drive namun mobil tidak dikembalikan. Celakanya, saat test drive, ND membawa serta surat-surat dan dokumen mobil tersebut.
“Penjual memberikan mobil dan surat-suratnya, karena pelaku meninggalkan mobil Toyota Innova yang dibawanya. Ternyata mobil yang ditinggal itu, bukan milik ND, melainkan mobil rental,” kata Rudy di Yogyakarta, Sabtu (26/10/2019).
Usai mendapat laporan, petugas menindaklanjuti dengan melakukan pengembangkan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan pelapor dan mengumpulkan data pendukung.