Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Partai Perindo Sulsel Gelar Salat Id di Makassar, Perkuat Ukhuah dan Kebersamaan Warga
Advertisement . Scroll to see content

Masuk Zona Merah, 12 Padukuhan Di Sleman Tidak Bisa Gelar Salat Idul Fitri

Rabu, 12 Mei 2021 - 15:08:00 WIB
Masuk Zona Merah, 12 Padukuhan Di Sleman Tidak Bisa Gelar Salat Idul Fitri
Ilustrasi. Covid-19. (Foto: BNPB)
Advertisement . Scroll to see content

 
Joko menjelaskan, penentuan zona merah di suatu wilayah padukuhan ditentukan berdasar kriteria jumlah RT yang terdapat temuan kasus positif Covid-19. Padukuhan dinyatakan zona merah jika ada 1 RT yang berstatus merah atau resiko tinggi penularan.

“Ketentuannya, kalau ada 1 RT yang zona merah maka padukuhan tersebut juga jadi merah. Sebab kita tahu batas administratifnya tidak ada antara satu RT dengan yang lain,” katanya.

Selain itu, padukuhan disebut zona merah apabila RT yang berstatus oranye jumlahnya lebih dari 25 persen.  Kriteria padukuhan zona oranye jika jumlah RT oranye kurang dari 25 persen, atau lebih dari 75 persen RT berstatus kuning.
 
Bupati Sleman Kustini menambahkan bagi wilayah yang masuk zona kuning dan hijau, diharapkan saat beribadah di masjid harus dalam kondisi sehat  dan menerapkan prokes, yakni memakai masker, menjaga jarak,  shaf minimal 1 meter, dan menghindari kontak fisik termasuk bersalaman. 

“Bagi lansia yang rentan tertular penyakit dan orang yang memiliki sakit bawaan dianjurkan untuk beribadah di rumah,” katanya. 

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut