Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Soroti Kasus Gus Yaqut, Mahfud MD: Pimpinan KPK Tak Berwenang Tetapkan Tersangka
Advertisement . Scroll to see content

Mahfud MD Beberkan Alasan Hak Veto Menko: Untuk Kendalikan Menteri

Senin, 28 Oktober 2019 - 16:27:00 WIB
Mahfud MD Beberkan Alasan Hak Veto Menko: Untuk Kendalikan Menteri
Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto: dok iNews)
Advertisement . Scroll to see content

YOGYAKARTA, iNews.id – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD bisa membatalkan kebijakan menteri melalui hak veto menko yang dimilikinya. Khususnya terhadap keputusan maupun kebijakan yang dinilai tidak sejalan dengan misi-visi Presiden dan Wakil Presiden.

“Veto itu sebenarnya bukan hal baru. Istilah ini hanya upaya pengendalian saja,” ujar Mahfud MD, di sela kunjungan ke Universitas Islam Indonesia (UII) di Jalan Cik Ditiro, Yogyakarta, Senin (28/10/2019).

Dia menjelaskan, soal hak veto ini muncul dari pengalaman berdasarkan pengalaman periode pertama kepemimpinan Presiden Jokowi. Ketika itu disebutnya posisi menko cukup lemah. Seperti saat mengundang menteri, namun yang datang kerap hanya diwakilkan. Sementara keputusan yang ada, tidak bisa dijalankan dengan alasan tak ikut dalam rapat.

“Ini dilakukan agar kebijakan yang ada bisa saling sinergis dan tidak bertentangan,” katanya.

Menurutnya, pemerintah tak ingin kejadian seperti periode awal kembali terulang. Menteri tidak boleh memiliki visi dan misi masing-masing. Semua kendali harus ada di tangan Presiden dan Wakil Presiden dalam tataran umum.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut