Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komplotan Curanmor di Bangkalan Dibongkar, 3 Pelaku Ditangkap 1 Buron
Advertisement . Scroll to see content

Mahasiswa Pelaku Pembacokan di Mandala Krida Jadi DPO

Selasa, 10 Agustus 2021 - 18:17:00 WIB
Mahasiswa Pelaku Pembacokan di Mandala Krida Jadi DPO
Polisi menetapkan pelaku pembacokan sebagai DPO. (Foto : Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Korban datang ke lokasi bersama sepupunya dengan sepeda motor.  Setelah bertemu, tersangka mengeluarkan senjata tajam jenis pedang dan langsung dibacokkan ke arah korban. Korban pun menangkisnya dengan tangan kanan sehingga mengenai lengan kanan korban, selanjutnya melarikan diri ke arah utara dan berobat ke RS Hidayatullah Yogyakarta.

“Tersangka terancam pasal 351 KUHP tentang  penganiayaan dengan ancaman  hukuman empat tahun penjara,” ujarnya.

Editor: Ainun Najib

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut