Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Minibus Travel yang Kecelakaan Tewaskan 7 Orang di Majalengka Ternyata Ilegal
Advertisement . Scroll to see content

Larangan Mudik, Polisi Telah Tindak 159 Travel Gelap

Sabtu, 08 Mei 2021 - 20:40:00 WIB
 Larangan Mudik, Polisi Telah Tindak 159 Travel Gelap
Polisi menindak minibus diduga travel gelap membawa pemudik. (Foto: Twitter @TMCPoldaMetro)
Advertisement . Scroll to see content

YOGYAKARTA, iNews.id- Selama penerapan larangan mudik Lebaran 1442 H, Polri telah menindak 159 travel gelap. Menurut Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Pol Arief Sulistyanto travel gelap itu telah melanggar aturan.

“Penindakan  tersebut dilakukan,karena travel gelap  melanggar aturan dan juga tidak ada jaminan asuransi yang jelas,” katanya, Sabtu (8/5/2021) di Yogyakarta.

Arief menjelaskan dengan tidak adanya asuransi, jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, seperti kecelakaan akan merepotkan dalam kepengurusannya. Untuk itu ia mengimbau masyarkat tidak memanfaatkan travel gelap untuk keperluan mudik Lebaran. Selain dilarang juga tidak aman. "Ini yang perlu dipahami oleh warga masyarakat," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut