Kumpul Uang untuk Menikah, Pengendara Ojol Nyambi Jadi Penadah Barang Curian
“Rencananya (menikah) sudah ada. Calon juga sudah siap. Saya sedang klumpuk-klumpuk (kumpulkan uang),” katanya.
Kasat Reskrim Polres Kulonprogo AKP Ngadi mengaku masih mendalami kasus pencurian ponsel yang melibatkan empat tersangka. Satu tersangka lain masih menjadi buronan dan ditetapkan dalam DPO.
Dari pengakuannya, mereka ini baru dua kali mencopet. Pertama di lokasi titik nol kilometer Yogyakarta saat konser band Tipe-X dan di Brebes, Jawa Tengah. Dari dua lokasi ini, komplotan pencopet ini mendapat 42 ponsel.
“Mereka ini sengaja ke tempat ramai seperti konser musik dan mengincar HP para penonton,” ujar Ngadi.
Tersangka AM akan dijerat dengan Pasal 480 jo 481 subsider Pasal 55 KUHP tentang Penadah Hasil Curian dengan ancaman 7 tahun penjara. Bagi masyarakat yang merasa kehilangan ponsel bisa berkoordinasi dengan Polres Kulonprogo dan datang untuk mengecek serta mengambilnya.
Editor: Donald Karouw