Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Gunakan KUHP Baru di Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul, Ini Pasal yang Diterapkan
Advertisement . Scroll to see content

Kronologi Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul Berujung Proses Hukum, 31 Saksi Diperiksa

Rabu, 01 Juli 2026 - 15:58:00 WIB
Kronologi Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul Berujung Proses Hukum, 31 Saksi Diperiksa
Polda DIY memeriksa 31 saksi dalam kasus dugaan pembubaran ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Bantul, Yogyakarta.
Advertisement . Scroll to see content

“Ini masih berproses, kita akan menerapkan KUHP terbaru yang secara rinci mengatur terkait upaya mengganggu atau membubarkan kegiatan peribadatan,” ujarnya, Selasa (30/6/2026).

Menurut Polda DIY, terdapat dua fokus utama dalam penanganan perkara ini. Pertama, terkait aspek perizinan kegiatan ibadah yang masih dalam proses administrasi di pemerintah daerah. Kedua, terkait dugaan intimidasi dan upaya pembubaran kegiatan ibadah yang kini masuk tahap penyidikan.

“Kalau terkait perizinan, ini ditangani oleh pemerintah daerah, dalam hal ini Pemkab Bantul, dan berkoordinasi dengan Kementerian Agama,” ujar Kombes Ihsan.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut