Kronologi Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul Berujung Proses Hukum, 31 Saksi Diperiksa
Rabu, 01 Juli 2026 - 15:58:00 WIB
“Ini masih berproses, kita akan menerapkan KUHP terbaru yang secara rinci mengatur terkait upaya mengganggu atau membubarkan kegiatan peribadatan,” ujarnya, Selasa (30/6/2026).
Menurut Polda DIY, terdapat dua fokus utama dalam penanganan perkara ini. Pertama, terkait aspek perizinan kegiatan ibadah yang masih dalam proses administrasi di pemerintah daerah. Kedua, terkait dugaan intimidasi dan upaya pembubaran kegiatan ibadah yang kini masuk tahap penyidikan.
“Kalau terkait perizinan, ini ditangani oleh pemerintah daerah, dalam hal ini Pemkab Bantul, dan berkoordinasi dengan Kementerian Agama,” ujar Kombes Ihsan.
Editor: Donald Karouw