Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Momen Sakral Puncak Waisak, Ribuan Lampion Diterbangkan di Candi Borobudur
Advertisement . Scroll to see content

KRMT Roy Suryo Dituntut 1,5 Tahun Penjara dalam Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi

Kamis, 15 Desember 2022 - 20:54:00 WIB
 KRMT Roy Suryo Dituntut 1,5 Tahun Penjara dalam Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi
Situasi persidangan dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, pada Selasa (13/12/2022) lalu. (Foto : Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Terdakwa Roy Suryo juga dinilai tidak mencerminkan dirinya selaku tokoh masyarakat atau ahli telematika yang memahami etika dalam bermedsos.

Terdakwa juga dinilai mengingkari perbuatannya. Perbuatannya seolah-olah hal yang biasa dan memberikan apresiasi terhadap kreativitas yang berlebihan yang menyinggung perasaan umat beragama.
"Hal meringakan, terdakwa belum pernah dihukum," ujarnya.

Pria yang bergelar Kanjeng Raden Mas Tumenggung (KRMT) itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama pada 22 Juli 2022 silam. Dia mengunggah meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo.

Editor: Ainun Najib

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut