Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bupati Gunungkidul Sunaryanta Sambut Positif Pencabutan Pandemi Covid-19, Ini Alasannya
Advertisement . Scroll to see content

KPU Tetapkan 4 Paslon di Pilkada Gunungkidul 2020

Rabu, 23 September 2020 - 15:00:00 WIB
KPU Tetapkan 4 Paslon di Pilkada Gunungkidul 2020
KPU Gunungkidul menetapkan empat pasangan calon bupati dan wabup dalam Pilkada 2020. (Foto: iNews.id/Kismaya Wibowo)
Advertisement . Scroll to see content

GUNUNGKIDUL, iNews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul menetapkan empat pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada 2020. Selanjutnya, empat paslon ini harus melengkapi persyaratan pendukung, seperti termasuk SK pengunduran diri bagi PNS atau TNI/Polri.

“Dari empat paslon yang mendaftar semuanya dinyatakan lengkap,” kata Ketua KPU Gunungkidul Ahmadi Ruslan Hani, dalam rapat pleno KPU Rabu (23/9/2020).

Empat pasangan ini, adalah Bambang Wisnu Handoyo-Benjamin Sudarmaji, Immawan Wahyudi-Martanti Soenar Dewi, Sunaryanto-Herry Susanto dan Sutrisna Wibawa-Mahmud Ardi Widanta.

Bagi calon yang saat ini masih menjadi PNS atau TNI/Polri harus menyerahkan dikumen pengunduran diri, maksimal lima hari setelah ditetapkan. Sedangkan SK pengunduran diri harus diserahkan maksimal 30 November mendatang. Calon juga harus melaporkan laporan dana awal kampanye.

“Untuk pengundian nomor urut akan dilaksanakan besok,” katanya.

Ruslan Hani mengatakan masa kampanye, akan dimulai pada 26 September nanti. Paslon dan tim sukses wajib menerapkan protokol kesehatan dalam kegiatan. Di antaranya menghindari kerumunan, memakai masker dan menjaga jarak. Pertemuan tatap muka juga dibatasi 50 orang dan rapat umum 100 orang.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut