Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penggeledahan Kantor Dinkes Ponorogo Berlangsung 8 Jam, Sejumlah Dokumen Disita
Advertisement . Scroll to see content

KPK Sebut Haryadi Suyuti Diduga Kerap Intervensi Proyek Pengadaan Barang dan Jasa

Selasa, 13 September 2022 - 14:41:00 WIB
 KPK Sebut Haryadi Suyuti Diduga Kerap Intervensi Proyek Pengadaan Barang dan Jasa
Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (29/6/2022). (Foto : Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti (HS) dan kroni-kroninya diduga kerap mengintervensi proyek pengadaan barang dan jasa di daerahnya. Saat ini KPK masih mendalami hal ini dengan meminta keterangan saksi Kepala Bagian Layanan Pengadaan Kota Yogyakarta, Joko Budi Prasetyo.

"Saksi ini dikonfirmasi penyidik soal pengetahuan para saksi adanya dugaan intervensi Wali Kota Yogyakarta dan pihak lainnya dalam setiap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Yogyakarta," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (13/9/2022).

Joko Budi Prasetyo digali keterangannya sebagai saksi soal dugaan adanya intervensi Haryadi Suyuti dan kroni-kroninya pada Senin (12/9/2022) kemarin. Joko diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta. Kelima orang itu yakni mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti (HS).

Kemudian, Vice Presiden Real Estate PT Summarecon Agung (SMRA), Oon Nusihono (ON); Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH); Sekretaris Pribadi merangkap Ajudan Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Yuwono (TBY) serta Dirut PT Java Orient Property (PT JOP) Dandan Jaya Kartika (DJK).

Haryadi, Nurwidhihartana, dan Triyanto Budi Yuwono ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Oon Nusihono dan Dandan Jaya ditetapkan sebagai pihak pemberi suap. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut