Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Sekdes Sukaresik Pangandaran Ditangkap, Diduga Selewengkan Dana Desa Rp706 Juta
Advertisement . Scroll to see content

Korupsi Dana Desa, Bendahara dan Kades Banguncipto Kulonprogo Dijebloskan ke Tahanan

Rabu, 04 Desember 2019 - 18:00:00 WIB
Korupsi Dana Desa, Bendahara dan Kades Banguncipto Kulonprogo Dijebloskan ke Tahanan
Kejaksaan Negeri Kulonprogo menahan dua tersangka korupsi dana desa, Humam Sutopo dan Sumadi ke Lapas Kelask II Wates. (Foto: iNews.id/Kuntadi)
Advertisement . Scroll to see content

Di dalam SPJ dan LPJ tercatat program pembangunan fisik dan non-fisik Desa Banguncipto. Namun sebagian dana dipotong oleh kedua tersangka."Dugaan korupsi ini sudah dilakukan sejak 2014 sampai sekarang, dengan kerugian negara kami perkirakan mencapai Rp1,150 miliar," katanya.

Dia mengatakan, Inspektorat Daerah Kulonprogo juga sudah menemukan dugaan maladministrasi dana desa di Desa Banguncipto sebelum munculnya laporan kasus ini. Irda juga telah melakukan pemeriksaan, pengawasan dan pendampingan.

"Hal ini terkuak saat Irda bersama Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), sebuah lembaga pengaudit internal institusi pemerintah, melakukan pemantauan reguler terhadap desa tersebut," katanya.

Kepala Irda Kulon Progo Riyadi Sunarto mengatakan, pihaknya rutin melakukan pemeriksaan reguler setiap desa di Kulon Progo termasuk Desa Banguncipto.

Dia mengakui, dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya ketidakberesan dan hal administrasi keuangan di Desa Banguncipto."Sejak 2015 sampai 2018 memang sudah ada temuan dan telah kami ditindaklanjuti. Maksimal 60 hari setelah ada penemuan itu muncul saran dan rekomendasi," katanya.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut