Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Korban Penembakan di Kembru Papua Bertambah Jadi 12 Orang, 1 di Antaranya Anak-Anak
Advertisement . Scroll to see content

Komnas HAM Usulkan Hukuman Denda untuk Napi Narkoba

Selasa, 21 September 2021 - 11:14:00 WIB
 Komnas HAM Usulkan Hukuman Denda untuk Napi Narkoba
Komnas HAM mengusulkan hukuman denda bagi napi narkoba. (Foto Ilustrasi Lapas: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisioner Komnas HAM, Amiruddin Al-Rahab mengusulkan hukuman denda untuk napi narkoba. Ini untuk mengurangi beban lembaga pemasyarakatan (lapas) yang didominasi oleh pengguna narkoba. 

Amiruddin menyebut menurut informasi yang dia dapat, 65 persen narapidana di lapas diisi oleh pengguna narkoba.

“Saya diberi informasi oleh beberapa kepala lapas, ini di atas 60 persen bahkan di atas 65 persen pengisi lapas adalah pemakai narkoba,” ujar ujar Komisioner Komnas HAM, Amiruddin Al-Rahab, dalam diskusi Mencari Jalan Keluar Overcrowded di Tempat-Tempat Tahanan dalam kanal Youtube Humas Komnas HAM RI, Senin (20/09/2021).

Melihat kenyataan tersebut Amiruddin mengusulkan adanya hukuman denda dari sejumlah narapidana termasuk kasus narkoba. Pasalnya, hal tersebut dianggapnya dapat membenahi lapas yang lebih kapasitas.

“Mungkin jenis-jenis hukuman perlu diubah. Jadi tidak perlu vonis kurungan, ya misalnya denda atau apa,” tuturnya.

Amiruddin mengatakan kondisi lapas yang penuh dapat membuat pembinaan terhadap narapidana sulit berjalan. Pasalnya sejumlah lapas mengalami lebih kapasitas sampai 400 persen, hal tersebut yang dinilainya dapat menimbulkan banyak permasalahan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut