Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Info Loker Jogja Terbaru 2026: Peluang Terbuka di Sektor Jasa, Gaji Sesuai UMK
Advertisement . Scroll to see content

Komitmen Jaga Kawasan Berbudaya, Pemprov DIY Diganjar KIK dari Kemenkumham

Rabu, 17 Juli 2019 - 23:30:00 WIB
Komitmen Jaga Kawasan Berbudaya,  Pemprov DIY Diganjar KIK dari Kemenkumham
Menkumham Yasonna H Laoly menabuh gong saat membuka acara penandatanganan nota kesepakatan dengan Pemprov DIY di Bangsal Kepatihan, Yogyakarta, Rabu (17/7/2019). (Foto: iNews.id/Kuntadi)
Advertisement . Scroll to see content

Gubernur DIY, Sultan Hamengkubuwono (HB) X mengatakan, Hak Kekayaan Intelektual (HKI) personal dan komunal sesungguhnya banyak dimiliki masyarakat Jogja. Banyak anak muda bergerak di industri kreatif, demikian juga akar komunal yang berada di kearifan lokal dan seni tradisi.

“Betapa pentingnya penandatanganan dokumen ini karena hasil inovasi dan kreasi anak negeri akan lebih terlindungi dari pembajakan dan pemalsuan,” kata Sultan.

Menurut Sultan, HKI juga menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas bentuk kreativitas manusia, sehingga kemunculan teknologi atau hasil karya lain yang sama akan dapat dihindarkan. Masyarakat dapat memanfaatkan secara maksimal untuk keperluan dan pengembangan lebih lanjut.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut