Komitmen Jaga Kawasan Berbudaya, Pemprov DIY Diganjar KIK dari Kemenkumham
Gubernur DIY, Sultan Hamengkubuwono (HB) X mengatakan, Hak Kekayaan Intelektual (HKI) personal dan komunal sesungguhnya banyak dimiliki masyarakat Jogja. Banyak anak muda bergerak di industri kreatif, demikian juga akar komunal yang berada di kearifan lokal dan seni tradisi.
“Betapa pentingnya penandatanganan dokumen ini karena hasil inovasi dan kreasi anak negeri akan lebih terlindungi dari pembajakan dan pemalsuan,” kata Sultan.
Menurut Sultan, HKI juga menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas bentuk kreativitas manusia, sehingga kemunculan teknologi atau hasil karya lain yang sama akan dapat dihindarkan. Masyarakat dapat memanfaatkan secara maksimal untuk keperluan dan pengembangan lebih lanjut.
Editor: Kastolani Marzuki