Ketua KPK Berharap Revisi UU Tipikor Bidik Korupsi di Sektor Swasta
YOGYAKARTA, iNews.id – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo berharap revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) bisa mengakomodasi kasus korupsi di ranah swasta. Sebab, banyak permasalahan korupsi di sektor swasta yang sulit ditangani KPK karena tidak menggunakan uang negara.
“Harapan kita revisi UU Tipikor bisa meng-cover di sektor swasta,” kata Agus usai penandatangan kerja sama dengan PP Muhammadiyah di Knator PP Muhammadiyah Yogyakarta, Kamis (19/7/2019).
KPK, kata dia, kerap mendapatkan informasi kucuran kredit dan bank swasta yang secara penilaian tidak layak. Namun dengan melakukan sogokan, kredit itu bisa cair. Hal seperti ini tidak bisa ditangani oleh KPK.
Sementara di negara tetangga masalah swasta sudah masuk dalam ranah lembaha antirasuah. Bahkan, 97 persen kasus korupsi itu terjadi di sektor swasta. “Di Singapura 97 persen yang ditangani adalah korupsi di swasta dan sisanya baru pemerintah,” ucapnya.
Menurut Agus, KPK juga telah menyiapkan pendidikan dan materi pencegehan korupsi dari jenjang SD sampai perguruan tinggi. Bahkan belakangan ini banyak kampus yang siap mencabut ijazahnya dari alumni yang melakukan tindak pidana korupsi.