Ketagihan Judi Online, Penjaga Malam Bobol Kantor Tempatnya Bekerja
Jumat, 17 Juli 2020 - 18:02:00 WIB
Dua laptop hasil curian dijual dengan harga Rp2,5 juta. Sedangkan sebuah handphone dijual dengan harga Rp900.000. Uangnya dipakai untuk berjudi online.
“Pengakuannya uang itu dipakai untuk berjudi online,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara. Polisi juga mengamankan barang bukti handphone dan laptop yang sempat dijual.
Editor: Kuntadi Kuntadi