Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejari Lombok Tengah Tahan 4 Tersangka Korupsi Pengadaan Truk Sampah Rp5,1 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Keren, Penarikan Retribusi Sampah di Kota Jogja secara Nontunai

Rabu, 21 April 2021 - 11:52:00 WIB
Keren, Penarikan Retribusi Sampah di Kota Jogja secara Nontunai
Tumpukan sampah di salah satu depo di Kota Yogyakarta beberapa waktu silam. (HO-DLH Kota Yogyakarta)
Advertisement . Scroll to see content

Program ini akan menyasar sektor komersial seperti hotel, toko, restoran, pedagang kaki lima, tempat hiburan atau rekreasi, usaha pergudangan, industri barang dan jasa, bengkel, asrama atau pondokan, pasar, apotek, terminal, dan stasiun.

Pembayaran retribusi nontunai ini bisa melalui teller di BPD DIY atau melalui ATM BPD DIY, hingga pembayaran melalui uang elektronik dari aplikasi. Wajib retribusi cukup mencantumkan atau menuliskan nomor identitas retribusi untuk mengakses pembayaran nontunai.

“Sistem ini menjadi bagian program elektronifikasi transaksi pemerintah daerah di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta,” katanya.Selain DLH, sejumlah organisasi perangkat daerah lain yang juga akan melakukan elektronifikasi pembayaran retribusi adalah Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk pembayaran retribusi pengelolaan limbah, Dinas perdagangan untuk retribusi di UPT Pusat Bisnis, dan di Dinas Perhubungan

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut